Wow! Lomba Desain Maskot Pilkada Karawang Berhadiah Rp12 Juta

Muncul lagi nih, buat kalian yang Hobi dan Mahir dalam dunia Desain Grafis, Kayanya boleh di coba nih ikutan Kompetisi Lomba Desain Maskot Pilkada Karawang Berhadiah Rp12 Juta.

Lomba ini diselanggarakan oleh KPU Kabupaten Karawang dalam rangka mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 23 September 2020.KPU memanggil kamu semua untuk mengeksplorasi gagasan dan ide kreatif dalam bentuk desain visual Maskot yang akan digunakan pada Pilkada 2020 Kabupaten Karawang.
Tetapi sayangnya lomba ini hanya berlaku bagi Masyarakat Karawang, Hmm..
Admin juga jadi gabisa ikutan nih hehe..^_^

PENGUMUMAN LOMBA DESAIN MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2020 

Nomor : 006/HM.02-PU/3215/Kpu-Kab/X/2019

Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menyelenggarakan Lomba Desain Maskot Pilkada Karawang sebagai momentum untuk menyambut dan menyemarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Syarat dan Ketentuan Lomba Desain Maskot :

  1. Peserta adalah masyarakat umum asli / berdomisili Karawang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KTP.
  2. Peserta dapat perorangan atau kelompok.
  3. Desain maskot merupakan eksplorasi dari Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok
  4. Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih Tampilan maskot modern, fleksibel dan unisex.
  5. Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti rnedia cetak, media digital (soft file), atau ditayangkan di media elektronik (televisi) serta dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi.
  6. Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (orange) dan mencerminkan tradisi budaya Karawang.
  7. Desain maskot diserahkan dalam bentuk hard file (cetak diatas kertas A3) dan soft file dalam bentuk :
    a. Format vector ( Corel/Photoshop) di compact disk (CD) atau USB
    b. Format image ( jpeg/tiff/psd ) resolusi 300dpi
  8. Setiap peserta hanya memberikan 1 (satu) karya.
  9.  Setiap karya yang dikirimkan dibuat salinan sejumlah 4 (empat) buah, dengan peruntukan, 3 (tiga) buah untuk Dewan Juri, 1 (satu) buah untuk KPU Kabupaten Karawang.
  10. Masing-masing karya diberi nama / judul dan penjelasan singkat mengenai konsep / ide yang melatarbelakangi, maksimal 150 kata, diketik diatas kertas ukuran A4 dengan ukuran spasi 1,5 dan font Times New Roman.
  11. Karya yang dikirimkan merupakan hasil karya sendiri (orisinil dan bukan plagiat), belum pernah disebarkan atau digunakan di tempat lain secara formal.
  12. Apahila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba Desain maskot dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yang termasuk dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  13. Maskot pemenang menjadi media sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020.
  14. Karya yang tcrpilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Karawang (hak cipta). dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta.
  15. KPU Kabupaten Karawang mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; 
B. Kriteria Penilaian Lomba Desain Maskot :
  1. Orisinalitas karya dan kreatifitas.
  2. Mempertimbangkan unsur estetika, etika, komunikatif dan informatif.
  3. Pengaplikasian pada berbagai media.
  4. Hadiah Pemenang Rp. 12.000.000,- (yang terpilih menjadi pemenang yang selanjutnya hasil karya akan digunakan untuk kepentingan sosialisasi dan kegiatan selama proses Pilkada 2020).
C. Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen:
  1. Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui website: www.kpu-karawang.go.id.
  2. Hasil karya maskot, foto copy KTP dan formulir pendaftaran Seluruh dokumen dimasukkan ke dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis -Lomba Desain Maskot Pilkada Karawang Tahun 2020.
  3. Hasil karya diserahkan dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Karawang Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang 41316 setiap hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 W1B.
  4. Jadwal tahapan pendaftaran: 
  • Pendaftaran & Penyerahan Dokumen Lomba 22 Oktober s.d 02 November 2019 2. 
  • Penilitian Administrasi 03 November 2019 3. 
  • Penilaian Dewan Juri 04 s.d 05 November 2019 4. 
  • Pengumuman Hasil Pemenang 06 November 2019 
Catatan: 
  • Pemenang berhak mendapatkan uang penghargaan, tropy, piagam penghargaan.
  • Peserta yang bukan pemenang akan mendapatkan piagam penghargaan
  • Jika ada informasi yang kurang jelas bisa menghubungi Divisi Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Karawang dengan Sdra Saiful (081282183443) 

Post a Comment